Harga Emas Antam Anjlok Puluhan Ribu, 12 Agustus 2025 Dijual Segini

Harga Emas Antam Anjlok Puluhan Ribu, 12 Agustus 2025 Dijual Segini

Harga Emas Antam Turun, Masyarakat Perlu Memahami Aturan Pajak

Harga emas bersertifikat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan signifikan pada hari ini, Selasa (12/8/2025). Berdasarkan data resmi dari situs Logam Mulia yang telah diperbarui, harga jual emas Antam per gram turun sebesar Rp 21.000 dibandingkan dengan harga sebelumnya.

Kini, harga emas Antam berada di angka Rp 1.924.000 per gram, setelah sebelumnya mencapai level Rp 1.945.000 per gram. Penurunan ini juga terjadi pada harga buyback atau harga pembelian kembali emas oleh Antam. Harga buyback saat ini berada di tingkat Rp 1.770.000 per gram, turun sebesar Rp 21.000 dari harga sebelumnya yang sebesar Rp 1.791.000 per gram.

Selisih antara harga jual dan harga buyback emas hari ini tercatat sebesar Rp 154.000 per gram. Angka ini mencerminkan margin yang biasanya digunakan sebagai keuntungan operasional. Bagi masyarakat yang ingin menjadikan emas sebagai instrumen investasi jangka panjang, selisih ini menjadi pertimbangan penting dalam menentukan strategi investasi.

Aturan Pajak yang Harus Diperhatikan Saat Transaksi Emas

Dalam melakukan transaksi jual atau beli emas, masyarakat perlu memahami aturan pajak yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023, setiap pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari total nilai transaksi, asalkan pembeli mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Jika NPWP tidak disertakan, tarif pajak yang dikenakan akan lebih tinggi, yaitu sebesar 0,9 persen sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017. Pajak ini biasanya langsung dipotong oleh penjual, dan pembeli akan menerima bukti potong resmi sebagai tanda bahwa kewajiban pajak telah dipenuhi.

Sementara itu, aturan berbeda berlaku bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas ke Antam. Jika nilai transaksi penjualan emas melebihi Rp 10 juta, maka penjual akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen jika memiliki NPWP. Namun, jika penjual tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan menjadi lebih tinggi, yaitu sebesar 3 persen dari nilai transaksi.

Penting untuk dicatat bahwa harga buyback yang tertera di situs resmi Logam Mulia adalah harga kotor, alias belum termasuk potongan pajak tersebut.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Beserta Pajak

Berikut rincian harga emas Antam hari ini beserta pajak yang di pantau melalui situs resmi Logam Mulia Antam pada pukul 09.35 WIB, Selasa (12/8/2025):

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 1.012.000, harga setelah pajak Rp 1.014.530
  • Harga emas 1 gram: Rp 1.924.000, harga setelah pajak Rp 1.928.810
  • Harga emas 5 gram: Rp 9.395.000, harga setelah pajak Rp 9.418.488
  • Harga emas 10 gram: Rp 18.735.000, harga setelah pajak Rp 18.781.838
  • Harga emas 25 gram: Rp 46.712.000, harga setelah pajak Rp 46.828.780
  • Harga emas 50 gram: Rp 93.345.000, harga setelah pajak Rp 93.578.363
  • Harga emas 100 gram: Rp 186.612.000, harga setelah pajak Rp 187.078.530
  • Harga emas 250 gram: Rp 466.265.000, harga setelah pajak Rp 467.430.663
  • Harga emas 500 gram: Rp 932.320.000, harga setelah pajak Rp 934.650.800
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 1.864.600.000, harga setelah pajak Rp 1.869.261.500

Harga emas Antam yang tertera di situs resmi Logam Mulia merupakan harga acuan dari Butik Emas Logam Mulia yang berlokasi di Pulogadung, Jakarta. Harga ini biasanya menjadi referensi utama dalam perdagangan emas batangan di Indonesia.

Namun demikian, harga emas di butik-butik Antam lainnya yang tersebar di berbagai kota bisa berbeda-beda. Perbedaan harga ini umumnya disebabkan oleh beberapa faktor teknis, seperti biaya pengiriman, biaya operasional masing-masing butik, hingga tingkat permintaan di wilayah tertentu.

Oleh karena itu, masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas disarankan untuk memeriksa harga di butik terdekat terlebih dahulu agar mendapatkan informasi yang paling akurat dan sesuai dengan lokasi.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال