Akhirnya Terungkap: Motif di Balik Kematian Prada Lucky

Akhirnya Terungkap: Motif di Balik Kematian Prada Lucky

Penyelidikan Terhadap Kematian Prada Lucky

Sebuah insiden yang menimpa Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), seorang prajurit TNI AD dari Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Nagekeo, NTT, akhirnya mengungkap fakta-fakta penting. Insiden tersebut berawal dari kegiatan yang disebut sebagai “pembinaan prajurit” dan berujung pada kematian tragis korban.

Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan bahwa tujuan dari pembinaan ini adalah untuk meningkatkan kedisiplinan, ketahanan fisik, serta mental para prajurit. Namun, di lapangan, kegiatan tersebut justru menyimpang dari prosedur yang telah ditetapkan dan berubah menjadi tindakan kekerasan.

Pembinaan yang seharusnya membentuk karakter dan meningkatkan kemampuan prajurit, ternyata berujung pada luka parah yang dialami oleh Prada Lucky. Senior-senior yang terlibat diduga memberikan tekanan berlebihan hingga korban kehilangan nyawa.

Perkembangan Penyelidikan

Dari hasil penyelidikan awal, pihak TNI AD mengungkap bahwa peristiwa ini bermula dari kegiatan pembinaan prajurit. Namun, rangkaian kejadian tersebut justru berujung pada dugaan tindakan kekerasan yang merenggut nyawa korban.

Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan bahwa kegiatan pembinaan dilakukan kepada beberapa personel, termasuk korban, dalam rentang waktu berbeda. Proses ini melibatkan sejumlah prajurit, sehingga penyidik membutuhkan waktu untuk mengusut peran masing-masing tersangka.

Ia menegaskan bahwa kekerasan bukan bagian dari prosedur pembinaan. Kejadian ini akan menjadi evaluasi mendalam untuk perbaikan ke depan di satuan operasional.

Perwira Diduga Terlibat

Wahyu juga membenarkan adanya seorang perwira TNI yang diduga terlibat dalam kasus kematian Prada Lucky. Perwira tersebut diduga dengan sengaja memberi kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan terhadap korban.

Untuk perwira tersebut, disiapkan Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer. Pasal ini berlaku bagi militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer lainnya untuk melakukan tindak kekerasan.

Namun, Wahyu enggan membeberkan lebih lanjut soal identitas perwira yang diduga terlibat dalam kasus ini. Ia menjelaskan bahwa ketentuan hukum itu menjadi salah satu dari lima pasal yang disiapkan penyidik untuk menjerat para tersangka. Penerapan pasal tersebut akan ditentukan setelah pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka selesai.

Jumlah Tersangka yang Ditetapkan

Tim penyidik dari Pomdam IX/Udayana menetapkan 20 personel TNI sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku.

Secara rinci, empat orang tersangka pertama telah dipindahkan penahanannya ke Denpom Kupang. Sementara, penahanan untuk 16 orang tersangka lainnya akan menyusul karena baru selesai diperiksa di Subdenpom IX/1-1.

Beberapa nama tersangka yang sudah ditetapkan antara lain: Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR.

Langkah Selanjutnya

Penyidik akan terus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk memastikan kejelasan peran masing-masing. Proses hukum ini akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, baik dalam lingkungan militer maupun sistem peradilan umum.

Insiden ini tidak hanya menjadi perhatian publik, tetapi juga menjadi momen penting untuk mengevaluasi dan memperbaiki mekanisme pembinaan di lingkungan TNI. Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال