Revisi UU Sisdiknas Perluas Akses Pendidikan Berkualitas

Featured Image

Masyarakat Sipil Berharap Revisi UU Sisdiknas Bisa Jadi Solusi Pendidikan Inklusif dan Berkualitas

Organisasi masyarakat sipil, termasuk Article 33 Indonesia, menyampaikan berbagai masukan penting terkait revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Mereka menilai bahwa momentum ini sangat strategis untuk memastikan pendidikan yang inklusif, aman, dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat. Masukan tersebut disampaikan melalui diskusi bersama berbagai pihak terkait, seperti pemerintah, DPR, lembaga riset, organisasi masyarakat sipil, dan para pemerhati pendidikan.

Direktur Divisi Pendidikan dan Pembangunan Regional Article 33 Indonesia, Santoso, menjelaskan bahwa revisi UU Sisdiknas yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional harus mampu menjawab dinamika dan perkembangan sektor pendidikan. Ia menekankan bahwa tidak seharusnya masyarakat yang harus menyesuaikan diri dengan sistem pemerintahan, tetapi justru pemerintah yang harus mengadaptasi kebijakan sesuai dengan karakteristik warganya.

Usulan Terkait Wajib Belajar

Salah satu isu utama yang dibahas adalah tema wajib belajar. Article 33 Indonesia mengusulkan agar pemerintah lebih komitmen dalam menyelesaikan masalah anak tidak sekolah (ATS) dan memfasilitasi kembali mereka ke bangku pendidikan. Usulan lainnya mencakup penegasan definisi wajib belajar, pembiayaan yang cukup, fleksibilitas jalur pendidikan, serta opsi memperluas cakupan dari 9 tahun menjadi 13 tahun.

Dalam aspek tata kelola, organisasi ini juga mendorong penataan jalur, jenis, dan jenjang pendidikan. Termasuk pengaturan pendidikan anak usia dini (PAUD) sebagai jenjang tersendiri. Selain itu, mereka meminta penguatan pendidikan nonformal bagi ATS, pengakuan pesantren, serta pengembangan pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas.

Lingkungan Belajar yang Aman dan Toleran

Untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan toleran, Article 33 Indonesia mengusulkan penambahan klausul khusus terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah. Mereka juga menyarankan pengaturan pendidikan inklusif berbasis hak serta integrasi nilai toleransi dalam kurikulum.

Anggota Pusat Pemantauan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI, Arrista Trimaya, menyebut masukan tersebut sebagai bagian dari partisipasi bermakna dalam pembahasan revisi UU Sisdiknas. Menurutnya, usulan dari Article 33 bisa dimasukkan karena saat ini belum diatur secara jelas.

Perluasan Definisi Wajib Belajar dan Penggunaan Anggaran

Sementara itu, Tenaga Ahli Komisi X DPR RI, Rio Mayrolla, menekankan pentingnya perluasan definisi wajib belajar dan peninjauan kembali alokasi 20% anggaran pendidikan. Ia menilai bahwa anggaran tersebut terlalu banyak terserap untuk sekolah kedinasan.

Sebagai tindak lanjut, Article 33 Indonesia mengajak masyarakat sipil menyusun RUU Sisdiknas versi masyarakat sebagai alternatif pembanding. “Bersama-sama, kita akan merumuskan undang-undang pembanding yang mencerminkan aspirasi rakyat dan menyampaikannya ke DPR,” ujar Santoso. Dengan langkah ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam penyempurnaan sistem pendidikan nasional.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال