
Edukasi IkidangbangSeorang siswi SMP di Madiun dikeluarkan setelah dua hari ikuti pembelajaran di sekolah. Ibu korban kemudian curhat di media sosial.
Kartini, warga Dusun Sebakah, Desa Ngranget, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun menceritakan tentang anaknya yang dikeluarkan dari SMPN 2 Dagangan meskipun telah mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Hal ini diketahui lantaran anak Kartini itu diduga tak terdaftar sebagai siswa baru, padahal dia sudah melengkapi dokumen pendaftaran di sekolah tersebut.
"Saya sudah lengkapi semua persyaratan. Anak saya ikut MPLS, bahkan sudah diberi seragam dan masuk kelas," kata Kartini.
Kartini kemudian menceritakan bahwa anaknya sempat mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) selama dua hari, yaitu pada Senin (21/7/2025) dan Selasa (22/7/2025). Namun, tanpa peringatan, pihak sekolah tiba-tiba mengeluarkan korban dari kelas dengan alasan siswa tersebut tak terdaftar.
“Anak saya dikeluarkan dengan alasan tidak terdaftar. Padahal hari itu dia masih belajar. Bahkan ada siswa baru lain yang masuk ke kelas yang sama, 7A,” ujar Kartini.
Dia juga megaku tak mendapatkan penjelasan transparan dari pihak sekolah maupun panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kartini merasa prosedur yang dijalankan tak adil dan membuatnya sakit hati.
“Kalau dari awal memang tidak diterima, saya bisa terima. Tapi ini anak saya sudah belajar, tiba-tiba disuruh pulang,” ujar Kartini, dilansir dari Kompas.com.
Adapun, video curhatannya itu menjadi viral di media sosial. Namun, kemudian Kartini memutuskan untuk menghapus unggahannya itu dengan alasan pribadi.
“Saya menghapusnya karena saya harus menjaga mental anak saya,” ujar Kartini.
Sementara itu, setelah insiden anaknya dikeluarkan dari sekolah tersebut, Kartini mengaku sempat bingung untuk menyekolahkan anaknya ke mana. Hal ini lantaran SMPN 2 Dagangan menjadi sekolah yang paling dekat dengan rumah mereka.
“Saya tidak mau menunda sekolah anak saya lagi dan harus menunggu satu tahun,” tegasnya.
Selanjutnya, dari pihak Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun, Moch Hasan mengatakan bahwa kejadian ini murni akibat kelalaian dari manajemen sekolah tersebut. Dia menilai harusnya daftar siswa yang diterima bisa dicek dengan lebih teliti lagi.
“Semestinya pada waktu MPLS, nama-nama siswa yang diterima harus dicek satu per satu. Tapi hal itu tidak dilakukan dengan cermat,” kata Hasan.
Adapun, Hasan juga menjelaskan bahwa siswa berinisial F itu sempat mendaftar secara kolektif dari SD-nya. Namun, karena berkas seperti kartu keluarga dibawa pulang dan tidak diserahkan secara resmi saat pendaftaran daring dibuka, maka namanya tak masuk dalam sistem.
Lalu, tanpa disadari, siswa itu tetap ikut pra-MPLS dan disangka sebagai bagian dari siswa resmi oleh pihak sekolah. Puncaknya, setelah pembagian kelas dan pengecekan ulang, baru diketahui bahwa dia tak terdaftar.
Melansir dari Surya.co.id, siswa SMP Madiun dikeluarkan dari sekolah itu diketahui kini telah diterima di SMPN 1 Dagangan. Sekolah tersebut menerima siswa baru lantaran pagunya masih 214 siswa dan seharusnya 256 siswa.
“Kami sudah silaturahmi ke rumah orang tuanya. Kami meminta maaf dan menyakinkan bahwa walaupun cukup jauh dari rumah tetapi di SMPN 1 Dagangan pembelajaran juga bagus,” tutur Hasan.
Adapun, dari pihak Kepala Sekolah SMPN 2 Dagangan, Nur Aini Lanjariyah mengatakan bahwa permasalahan tersebut telah selesai. Adapun, sanksi yang akan diterima sekolah itu, Hasan menyatakan masih menunggu perintah dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Siti Zubaidah.
“Sekolah harus cek dan verifikasi lebih awal jangan sampai siswa tidak diterima tetapi ikuti MPLS. Selain itu koordinasi SMP dan SD haru ditingkatkan semisal kekurangan persyaratan harus disampaikan ke guru atau kepsek,” tutup Hasan. (*)